Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok memberikan catatan kritisnya selama tahun 2022
Pojokmargonda82.com – Depok, Mengawali Tahun 2023, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok memberikan catatan kritisnya selama tahun 2022, demikian disampaikan oleh Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok kepada wartawan di Depok, Rabu (04/01/2023).
Adapun catatan di Tahun 2022, yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kota Depok terkait Pelayanan Kesehatan adalah masih adanya Rumah Sakit khususnya swasta yang masih meminta uang muka kepada Pasien gawat darurat khususnya yang menggunakan skema Pembayaran Non Kuota JKN KIS PBI atau lebih dikenal dengan istilah Bantuan Sosial (Bansos).
“Ya itu catatan kami agar fungsi pengawasan Pemerintah terhadap Rumah Sakit Swasta, lebih di maksimalkan khususnya berkaitan dengan Uang muka yang di mintakan kepada Masyarakat yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau uang tunai”, ujarnya Roy
Menurut Roy seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, sebab Undang-Undang, melarang Pasien gawat darurat dimintai Uang Muka atau DP.
“Coba di baca itu Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 32 sudah jelas ada larangannya”, Tegas Roy.
Bahkan, Ia mengingatkan, menurut Undang-Undang Kesehatan, ada sanksi bagi Rumah Sakit yang melanggar.
Hal ini terjadi, karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Depok, kedepannya hal ini tidak boleh terjadi lagi, Harus ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah,” ucapnya Roy.
Selanjutnya menurut Roy yang perlu di kritisi lagi adalah, masih rumitnya Prosedur Pengurusan Bantuan Sosial untuk Masyarakat yang sakit dan tidak punya Biaya serta tidak punya BPJS Kesehatan atau BPJS-nya nunggak.
“Ini juga masih adanya Birokrasi yang bertele-tele, tidak semua orang punya Keluarga dan tidak semua punya Keluarga Besar. Ada yang hanya Pasangan Suami-Istri saja. Ketika ada yg sakit tentunya repot nungguin dan urus Bansos,” terang Roy.
Selanjutnya menurut Roy yang perlu di kritisi adalah Pendataan dari awal Masyarakat miskin atau tidak mampu. Pemerintah harus punya terobosan, untuk memudahkan Masyarakat miskin atau yang tidak mampu, misalnya melakukan pendataan lebih awal, sehingga ketika ada Masyarakat yang membutuhkan bantuan cukup menunjukan E-KTP nya saja dan bisa langsung terdeteksi sebagai Masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
“Pemerintah Kota, bisa menggunakan kewenangannya untuk membuat terobosan, agar Masyarakat di Data, khususnya yang tidak mampu atau miskin, yang belum mempunyai jaminan kesehatan dari Pemerintah (KIS PBI), atau yang Iuran BPJS Kesehatannya nunggak, bisa melalui Loket khusus yang ada di setiap Kelurahan, atau Puskesmas, bahwa dirinya tercatat sebagai Masyarakat miskin atau tidak mampu. Sehingga ketika sakit dan butuh bantuan, cukup dengan menunjukan E KTP,” Pungkas Roy. (Hol)