DAERAHDepok

Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Aplikasi Sippedas Guna Informasi Transparan dan Akuntabel

Pojokmargonda82.com – Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok berupaya mwmns air 1 mid nike air jordan mid red and black jordan 1 air jordan retro 1 mid casual shoes air jordan 11 cmft low nike air max pre day air jordan 11 cmft low air jordan 4 military black air jordan 4 military black max white shoes nike air max 90 air jordan 4 retro military black wmns air 1 mid nike air max 97 gucci air jordan 4 retro military black emanfaatkan teknologi digital sebagai alat untuk memperbaiki proses dan kinerja dari penyedia Jasa Kontruksi yang masih belum optimal yang menjadi salah satu persoalan dalam hal mewujudkan infrastruktur kota yang berkualitas, aman dan juga berkesinambungan.

Dalam penjelasannya Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan pihaknya meluncurkan aplikasi berupa Sistem Informasi Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi ‘SIPPEDAS’ yang akan menciptakan lingkungan agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam proses pengadaan proyek, penilaian badan usaha, dan pelaporan kinerja.

“Semua informasi terkait proyek, termasuk kualifikasi badan usaha dan evaluasi kinerja mereka, dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak terkait dan juga memungkinkan data terkait proyek dan badan usaha disimpan dalam satu platform yang terpusat,” kata Citra saat kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dengan tema Pengenalan E-Purchasing dan Aplikasi SIPPEDAS Kepada BUJK Kota Depok, di Wisma Hijau, Kamis (21/9/2023).

Citra menyebut, aplikasi SIPPEDAS berisi data riwayat kerja sama badan usaha dengan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPUPR Kota Depok. Selain itu juga berisi penilaian dari para PPK yang pernah bekerja sama dengan badan usaha penyedia jasa berdasarkan indikator penilaian.

“Peraturan Wali Kota (Perwal) sedang digodok dan akan dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi,” tuturnya.

“Ke depan kami juga akan membuat regulasi atau Peraturan Wali Kota tentang pedoman penilaian penyedia jasa konstruksi. Akan ada pengembangan juga dari aplikasi ini seperti sistem pencairan dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia berharap aplikasi tersebut bisa digunakan sekaligus memudahkan kontraktor maupun PPK dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kota Depok, pungkasnya. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *