Depok

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi Berikan Konsultasi Hukum Gratis

Pojokmargonda82.com – Depok, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat menyangkut hukum pidana, perdata, keluarga, kewarisan, harta bersama, hak asuh anak, perburuhan, perpajakan, termasuk hak merk.

“Kami menyediakan bantuan hukum gratis karena kami juga mempunyai kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang memang disiapkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi,” ujarnya.

Tatang menjelaskan alasan memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, yakni karena masih banyak masyarakat masih sangat awam dalam hal hukum. 

Salah satu persyaratan pemberian bantuan hukum gratis ini adalah surat keterangan tidak mampu ataupun miskin dari RT, RW, hingga Kelurahan.

“Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi karena tidak mungkin orang mampu kita bantu secara cuma-cuma,” katanya.

Tatang mengatakan banyak pertanyaan dari mana anggaran untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, padahal tidak mendapatkan bantuan anggaran dana dari Pemerintah.

“Jadi kita buka konsultasi hukum gratis seluas-luasnya kepada masyarakat. Kita persilakan masyarakat untuk datang langsung ke kantor baru yang beralamat di Kavling BRI A3 Nomor 6 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Untuk pelayanan konsultasi, dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 12.00 siang setiap hari,” ungkap Tatang, sapaan akrab Andi Tatang Supriyadi. “Mereka selalu berpikir bahwa ketika berhadapan dengan hukum, apalagi bicara tentang pengacara selalu berorientasi kepada uang, padahal tidak. Tidak semuanya ketika kita konsultasi harus berbayar. Salah satunya adalah kantor kami, kantor hukum Andi Tatang Supriyadi yang memberikan pelayanan gratis untuk konsultasi,” jelasnya.

Tidak hanya konsultasi hukum gratis, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi juga memberikan pemberian bantuan hukum gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.

 “Tentunya di sini, kami sudah menyiapkan anggaran. Setiap kami menangani kasus atau perkara yang berbayar, kami sisihkan sekian persennya untuk diberikan secara social untuk bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu langkah yang harus dilakukan saat tersangkut perkara hukum. Sejumlah perkara yang banyak dihadapi masyarakat mencakup pinjaman online, sertifikat ganda, AJB dobel, girik yang tidak tercantum secara administrasi, termasuk perceraian.

“Berkaitan dengan kasus perceraian, saya menemukan di beberapa daerah perceraian dianggap selesai ketika sudah ada kesepakatan yang ditandatangani RT dan RW, serta disaksikan pihak keluarga. Karena mereka tidak tahu, mereka berpikir itu sudah sah. Masalah akan muncul ketika ada yang ingin menikah lagi. Karena berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, salah satu syarat sahnya perkawinan atau perceraian adalah yang terdaftar dalam amar negara,” pungkasnya.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi juga memberikan edukasi terkait masalah hukum secara online melalui aplikasi media sosial, di youtube, facebook, hingga TikTok dengan nama Andi Tatang Supriyadi. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *