Jakarta

Kepengurusan PWI Jawa barat Diketuai Dibekukan

Pojokmargonda82.com – Jakarta, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat,Hendry Ch Bangun, menegaskan, bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar), adalah keputusan yang sah, dan diambil berdasarkan kewenangan Organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan oleh Para Pengurus PWI Jabar.“PWI Jabar dibekukan, karena melanggar aturan Organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB), yang tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum. KLB tersebut, saat ini sedang di selidiki oleh Bareskrim Mabes Polri”, Ujar Hendry, dalam keterangan tertulis, pada hari Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Ia memiliki kewenangan penuh, untuk mengambil tindakan tegas, demi menjaga marwah Organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa Anggota lain yang dianggap kompeten, juga ditunjuk sebagai Plt, untuk membantu pemulihan Organisasi di tingkat Provinsi.“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja di berhentikan”, Tegas Hendry.Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum Hendry juga membantah klaim, yang mengaitkan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, soal Sayid Iskandarsyah, dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi, karena diberhentikan sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen), oleh Dewan Kehormatan PWI.“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama Saya tidak disebut dalam Gugatan, dan tidak masuk dalam Putusan. Jangan di plintir, ini pembohongan Publik”, Kata Hendry.Zulmansyah Tidak Sah, Klaim Jabatan Ketua Umum PWI Pusat.Hendry juga menegaskan, bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil dari KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat secara hukum, karena tidak memenuhi syarat korum, dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Lebih lanjut, Akta Notaris KLB, yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah, telah diadukan ke Bareskrim. Pihak Kepolisian sudah menurunkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), terhadap 3 (Tiga) Orang, yaitu : Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo, jelas Hendry.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB. Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar.

Salah satunya, adalah keterlibatan Oknum dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar, untuk menjaga integritas organisasi, papar Hendry. Langkah Penyelamatan Organisasi sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan, bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.“PWI Pusat berhak membekukan Kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi Organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku”, Pungkas Hendry.