Depok

SWI Depok Gelar Dialog Publik, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas

Pojokmargonda82.com – Depok, Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS), DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar dialog publik dengan tema “Perpres Publisher Rights: Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas” di Balai Rakyat Depok Jaya. Kamis (30/5/2024) Acara ini bertujuan untuk menambah wawasan para insan pers di Kota Depok sekaligus mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 32 tahun 2024.

Ketua Forward Tuhari Arek, didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny, serta Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, Danramil Pancoran Mas, dan Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok turut hadir dalam acara tersebut.

Acara yang juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Prodia, dibuka oleh Bendahara Umum SWI Anwar Nurdin. Sebelumnya, diadakan acara peluncuran Komite Pers Kota Depok (KPKD) yang terdiri dari sejumlah Ketua dan Sekretaris organisasi serta komunitas wartawan di Kota Depok.

Dialog publik ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pers, yaitu Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Sekjen SWI Herry Budiman, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat (Jabar) Sonny Fitrah, dengan moderator Wakil Ketua Umum SWI Putra Gara.

Ketua Panitia HKPS DPD SWI Kota Depok, Aldimas Pramudya, mengucapkan terima kasih kepada para sponsor dan tamu undangan yang telah hadir. “Semoga dengan adanya dialog publik ini, kita semua dapat menjadi jurnalis yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD SWI Kota Depok, Dindin Syarifudin, mengutarakan bahwa pembahasan tentang Perpres Publisher Rights dipilih karena masih banyak insan pers yang belum memahami peraturan tersebut. “Ini perlu kami sampaikan agar rekan-rekan jurnalis di Depok dapat memahami dan siap menjalankan atau justru menolak peraturan tersebut,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi, sangat mengapresiasi SWI Depok atas peringatan HKPS dan kolaborasi dengan Dinkes Depok. “Pemerintah Kota Depok sangat mengapresiasi SWI Depok yang memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia ini. Kami berharap SWI Depok dan insan pers terus berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan kesehatan. Semoga ini selalu terjalin dalam upaya kita mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera,” ungkapnya.

Para narasumber memberikan pandangan yang berbeda terhadap Perpres No. 32/2024. Ketua JMSI Jabar, Sonny Fitrah, menyatakan bahwa ada atau tidaknya Perpres tersebut, JMSI tetap akan berjalan seperti biasa. “Jurnalisme berkualitas itu ada dalam diri kita. Jadi ada atau tidak Perpres ini, JMSI tetap berjalan,” tukasnya.

Sekjen SWI, Herry Budiman, menilai bahwa ada skenario besar yang sedang dibuat oleh pemerintah terhadap pers Indonesia. Menurutnya, Perpres Publisher Rights cenderung mengakomodir perusahaan-perusahaan pers besar, sementara yang kecil akan terpinggirkan. “Melalui dialog publik ini, kita bisa memutuskan untuk mengkritisi atau menjalankan peraturan tersebut,” jelasnya.

Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, menyebut bahwa ia tidak bisa memutuskan apakah Perpres tersebut mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun, ia menilai peraturan tersebut bukanlah peraturan yang baik. “Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas, tapi bagi saya, peraturan ini bukan peraturan yang baik,” tegasnya.

Kamsul juga menyampaikan bahwa ia baru saja rapat dengan Dewan Pers untuk membahas RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights. “Sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” katanya.

Mengutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan.

Mengutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital agar berita sebagai karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah merasa perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas. “Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *